Pria Asal Simalungun Diringkus Karena Dagang Sabu di Batubara

bandar sabu asal Simalungun

topmetro.news – Ulahnya sudah meresahkan masyarakat karena sering berdagang sabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh, Batubara. Hal itu membuat petugas Satnarkoba Polres Batubara geram dan bergerak cepat menangkap bandar sabu asal Simalungun tersebut.

Tidak butuh waktu lama setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitasnya. Akhirnya Tim Satres Narkoba Polres Batubara meringkus Eko Hendro Purnomo alis Eko (42). Petugas mengamankan warga Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar, Simalungun itu di rumahnya.

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman, Kamis (25/11/2021) menjelaskan, bahwa penangkapan setelah adanya laporan dari warga setempat. Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.

Lebih lanjut beber AKP Yahman, bahwa penangkapan bermula saat tersangka melakukan transaksi sabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Sabtu (20/11/2021).

Lalu menurut insting polisi, bahwa kemungkinan tersangka sadar sedang dlam intaian petugas. Maka Eka si BD Sabu asal Simalungun itu pun langsung kabur menuju kediamannya. Yakni di Huta I Kampung Pompa Desa Perlanaan Kecamatan Bandar, Simalungun, tidak jauh dari lokasi transaksi.

Buru Tersangka

Tak mau kalah langkah untuk yang kedua kalinya. Tim Satres Narkoba dengan pimpinan Kanit 1 Res Narkoba Iptu R Sipayung memburu tersangka yang sedari awal sudah lebih dulu kabur.

“Pengejaran yang dilakukan oleh Aiptu R Sipayung bersama anggotanya berhasil. Tersangka mereka ringkus ketika berada di dalam rumahnya di daerah Simalungun,” ujar AKP Yahman.

“Dari situ selanjutnya petugas pun melakukan penggeledahan. Dan di dalam tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, kemudian kepada petugas, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku untuk dijual atau diedarkan di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh,” urainya.

Sedangkan barang bukti dimaksud yang berhasil ditemukan dan disita petugas adalah narkoba jenis sabu seberat bruto 5,54 gram terdiri atas 1 paket besar narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 4,76 Gram, 1 paket sedang narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,61 gram dan 8 paket kecil narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,17 gram.

Petugas juga menyita 2 buah kaca pirek, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik. Kemudian 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 dompet kecil warna hitam, dan plastik klip kosong untuk membungkus sabu.

Selanjutnya, petugas memboyong ersangka berikut barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses hukum.

reporter | Bima IS Pasaribu

Related posts

Leave a Comment